Berita UtamaHukumSulawesi Barat

Aktivis Soroti Dugaan Penyimpangan Aspirasi Revitalisasi Sekolah Tahun 2026 Di Mamasa

×

Aktivis Soroti Dugaan Penyimpangan Aspirasi Revitalisasi Sekolah Tahun 2026 Di Mamasa

Sebarkan artikel ini

Kupokada.co — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Mamasa, baik melalui jalur aspirasi DPR-RI maupun jalur reguler, mendapat sorotan tajam dari Aktivis Mamasa, Yoel Hendrawan. Ia menduga terdapat sejumlah persoalan dalam pelaksanaan program tersebut yang berpotensi tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan.

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak luar sekolah yang ikut mengendalikan pelaksanaan kegiatan revitalisasi pada sejumlah satuan pendidikan, mulai dari PKBM/PAUD, SDS/SDN hingga SMPS/SMPN.

Menurut Yoel, prinsip utama program revitalisasi satuan pendidikan adalah swakelola berbasis sekolah, di mana satuan pendidikan penerima bantuan wajib membentuk panitia pembangunan sekolah dan mengelola sendiri seluruh proses kegiatan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

“Sekolah penerima bantuan bukan hanya sebagai tempat pencairan anggaran. Sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam merencanakan, melaksanakan, mengelola, serta mempertanggungjawabkan dana revitalisasi. Tidak boleh ada pihak luar yang mengambil alih fungsi tersebut,” ujar Yoel, Minggu 19 April 2026.

Sekolah Diduga Hanya Dijadikan Formalitas Pencairan Dana

Yoel mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima dari lapangan, terdapat dugaan sejumlah kepala sekolah hanya diberikan kewenangan sebatas melakukan proses administrasi pencairan dana revitalisasi, sementara pelaksanaan pekerjaan dan pengelolaan anggaran diduga diarahkan oleh pihak lain di luar sekolah.

“Kalau benar kepala sekolah hanya dijadikan alat administrasi pencairan, kemudian dana dan pekerjaan dikendalikan pihak luar, maka ini sudah bertentangan dengan semangat swakelola yang menjadi dasar pelaksanaan revitalisasi satuan pendidikan,” katanya.

Ia menilai pola tersebut dapat menghilangkan prinsip akuntabilitas karena pihak yang secara formal bertanggung jawab atas anggaran tidak sepenuhnya memiliki kendali terhadap pelaksanaan kegiatan.

Dugaan Intervensi Pihak Luar dalam Program Revitalisasi

Selain persoalan pengelolaan kegiatan, Yoel juga menyoroti adanya informasi mengenai dugaan intervensi pihak tertentu yang mengatasnamakan pengurusan bantuan revitalisasi melalui jalur aspirasi DPR-RI.

Ia menyebut terdapat informasi mengenai keterlibatan pihak yang mengaku sebagai tim sukses rumah aspirasi oknum anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem, Ratih Mega Sari, dalam proses komunikasi dan pengarahan terhadap sejumlah sekolah penerima bantuan.

Selain itu, Yoel juga menyoroti dugaan adanya keterlibatan pihak tertentu dari lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa yang ikut memberikan arahan terkait pelaksanaan kegiatan revitalisasi.

“Program aspirasi DPR-RI tetap harus berjalan sesuai aturan pemerintah. Aspirasi bukan berarti pihak tertentu memiliki kewenangan untuk mengatur teknis penggunaan anggaran atau mengambil alih pengelolaan kegiatan sekolah,” tegasnya.

Dugaan Pengaturan Material Bangunan dan Penarikan Fee

Tidak hanya terkait pengelolaan pekerjaan, Yoel juga mengungkap adanya informasi mengenai dugaan intervensi terhadap penggunaan bahan bangunan pada sejumlah sekolah penerima revitalisasi.

Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat dugaan pihak luar yang ikut menentukan jenis material, pemasok bahan bangunan, hingga arah penggunaan kebutuhan pembangunan sekolah.

“Dalam mekanisme swakelola, sekolah melalui panitia pembangunan harus memiliki kewenangan menentukan kebutuhan pembangunan sesuai standar teknis dan perencanaan. Jika ada pihak luar yang mengatur material atau pemasok tertentu, maka ini perlu diperiksa secara serius,” ujarnya.

Lebih jauh, Yoel juga menyoroti adanya informasi dugaan permintaan fee atau imbalan kepada sekolah penerima bantuan sebagai kompensasi karena pihak tertentu merasa telah berjasa dalam mengurus atau memperjuangkan bantuan revitalisasi.

“Bantuan pemerintah bukan milik pribadi atau kelompok tertentu. Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan dari program negara dengan alasan telah mengurus bantuan tersebut,” katanya.

Berpotensi Menjadi Ruang Penyalahgunaan Anggaran

Yoel menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa, karena program revitalisasi satuan pendidikan menggunakan anggaran negara yang harus dikelola berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Ia mengingatkan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam penggunaan anggaran pemerintah wajib tunduk pada ketentuan pengelolaan keuangan negara serta aturan pemberantasan tindak pidana korupsi apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan maupun keuntungan pribadi atau kelompok.

“Jika benar ada pihak yang mengendalikan pekerjaan, mengatur penggunaan dana, menentukan pemasok, atau meminta fee dari sekolah penerima bantuan, maka hal tersebut harus dilihat secara hukum apakah telah memenuhi unsur pelanggaran pidana,” ungkapnya.

Menurut Yoel, program revitalisasi pendidikan seharusnya menjadi instrumen peningkatan kualitas fasilitas sekolah, bukan menjadi ruang masuknya kepentingan kelompok tertentu.

Desak Kejaksaan dan Polres Mamasa Lakukan Penelusuran

Atas dugaan tersebut, Yoel Hendrawan mendesak Kejaksaan Negeri Mamasa dan Polres Mamasa untuk melakukan penelusuran serta pemeriksaan terhadap seluruh proses pelaksanaan revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2026.

Ia meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan mulai dari proses penetapan penerima bantuan, mekanisme pengelolaan dana, pembentukan panitia pembangunan sekolah, pelaksanaan pekerjaan fisik, penggunaan material, hingga dugaan keterlibatan pihak luar.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Mamasa dan Polres Mamasa turun melakukan pemeriksaan. Jangan sampai dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sekolah justru menjadi ruang bagi pihak tertentu mencari keuntungan,” tegas Yoel.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat memastikan seluruh proses revitalisasi berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Sekolah harus dikembalikan sebagai pengelola utama sesuai juknis. Program revitalisasi harus memberikan manfaat nyata bagi peserta didik dan masyarakat, bukan dikendalikan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan,” pungkasnya.

Penulis: redaksi kupokada.co