Hukum

WNA Korea di Pasangkayu Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Tabrak Rekan

×

WNA Korea di Pasangkayu Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Tabrak Rekan

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Pasangkayu, kupokada.co – Seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan, diidentifikasi dengan inisial KW, kini berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu, Sulawesi Barat.

KW diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara menabrakkan mobilnya kepada rekan senegaranya, KI, di sebuah area tambang pasir di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Kamis 11 Desember 2025 lalu.

Dikonfirmasi Kepala Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Rully Marwan, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.

“Iya, ada laporan masuk, anggota sudah dari tempat kejadian perkara (TKP),” ungkap Rully, tutur Rully Marwan saat dikonfirmasi Sabtu 13 Desember 2025.

Menurut penjelasan Rully, peristiwa bermula ketika KW tiba di lokasi menggunakan mobil Mitsubishi Xpander berwarna hitam. Ia memarkir kendaraannya di belakang sebuah truk yang sedang menunggu untuk memuat genset.

Seorang saksi berinisial J, yang kemudian melaporkan kejadian ini, melihat KW dan korban KI sempat terlibat percakapan. Saat itu, KI berada di depan truk, sementara KW berada di dalam mobil Xpander-nya.

Tak berselang lama, mobil yang dikemudikan KW melaju, mengelilingi truk tersebut. Saksi J terkejut mendapati korban KI sudah tergeletak di tanah, diduga keras baru saja ditabrak oleh mobil yang dikendarai KW.