Kupokada.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju merilis laporan capaian kinerja tahunan terkait penanggulangan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Terhitung sejak Januari hingga Desember 2025, kepolisian berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika dengan menyita barang bukti signifikan.
Kasat Narkoba Polresta Mamuju, AKP Sigit Nugroho, dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menuntaskan total 44 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, otoritas keamanan mengamankan 55 tersangka yang diidentifikasi memiliki peran strategis sebagai pemasok maupun pengedar.
Dalam paparan evaluasinya, AKP Sigit menyoroti adanya dinamika angka kriminalitas dibandingkan periode tahun sebelumnya.
Secara kuantitatif, jumlah kasus dan tersangka mengalami eskalasi, pada 2024 tercatat sebanyak 47 kasus dengan 64 tersangka. Namun, terdapat anomali positif pada volume barang bukti yang berhasil disita.
“Meskipun secara angka kasus dan jumlah pelaku mengalami penurunan, volume barang bukti sabu yang kami amankan pada 2025 melonjak mencapai 448,2 gram,” jelas Sigit saat dikonfirmasi, Kamis 25 Desember 2025.
Hal ini mengindikasikan bahwa intervensi penegakan hukum kita tahun ini lebih presisi dalam menyasar jaringan pengedar skala besar.
Keberhasilan ini diklaim sebagai manifestasi dari dedikasi personel Satresnarkoba Polresta Mamuju dalam memitigasi risiko penyalahgunaan zat terlarang di tengah masyarakat.
Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa upaya represif harus dibarengi dengan tindakan preventif yang melibatkan partisipasi publik.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif dalam menyuplai informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Langkah kolaboratif ini dinilai krusial guna mewujudkan stabilitas keamanan serta menjamin wilayah hukum yang bersih dari pengaruh narkotika.(*)












